Correct Article 31
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Peserta atau ahli waris yang berhak memperoleh manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, wajib mengajukan pembayaran manfaat JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayarkan manfaat JHT secara sekaligus kepada Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
