Correct Article 27
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Hasil pengembangan program JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) yang diberikan kepada Peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan hasil pengembangan program JHT sesuai laporan keuangan tahunan.
(2) Hasil pengembangan program JHT yang diberikan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan laporan keuangan bulanan pada periode bulan sebelumnya.
(3) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan dan distribusi hasil pengembangan program JHT kepada setiap Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
