Correct Article 24
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran manfaat JHT karena Pemberi Kerja melaporkan Upah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar kekurangan pembayaran manfaat JHT sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
