Correct Article 16
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
