Correct Article 34
PP Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Current Text
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), meliputi :
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. izin Perusahaan penyedia jasa Pekerja atau buruh; atau
e. izin mendirikan bangunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, pencabutan, dan mekanisme koordinasi dalam pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
