Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat www.djpp.kemenkumham.go.id
final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
