Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dianalisis untuk menghasilkan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar waktu, ruang, dan metode. (3) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (4) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lokasi dan/atau wilayah. (5) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau gabungan metode statistik dan metode dinamis.
Your Correction