Correct Article 27
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format.
(2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun.
(3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lokasi pengamatan;
b. unsur pengamatan;
c. hasil pengamatan; dan
d. waktu pengamatan.
Your Correction
