Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format. (2) Waktu pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lokasi pengamatan; b. unsur pengamatan; c. hasil pengamatan; dan d. waktu pengamatan.
Your Correction