Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Your Correction
