Correct Article 18
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistem waktu;
f. tsunami; atau
g. kelistrikan udara.
Your Correction
