Correct Article 17
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. suhu tanah;
d. tekanan udara;
e. angin;
f. penguapan;
g. kelembaban udara;
h. awan;
i. hujan;
j. kandungan air tanah; atau
k. kualitas udara.
Your Correction
