Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur: a. radiasi matahari; b. suhu udara; c. suhu tanah; d. tekanan udara; e. angin; f. penguapan; g. kelembaban udara; h. awan; i. hujan; j. kandungan air tanah; atau k. kualitas udara.
Your Correction