Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk: a. angka; b. huruf; c. gambar; dan/atau d. citra.
Your Correction