Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.
Your Correction
