Correct Article 13
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran tanah, kemagnetan bumi, penentuan sistem waktu, tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
(2) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir bulan kamariah.
(3) Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat dilakukan sesuai dengan permintaan.
(4) Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(5) Pengamatan Geofisika yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Your Correction
