Correct Article 11
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu setempat.
(2) Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(3) Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Your Correction
