Correct Article 10
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional.
(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological Organization untuk kepentingan pertukaran Data internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00, 12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar internasional.
(3) Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu- waktu sesuai dengan permintaan.
(4) Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.
Your Correction
