Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan: a. kesamaan waktu pengamatan; b. pembacaan dan penaksiran; c. pencatatan Data; d. pengelompokan Data; dan e. penyandian Data.
Your Correction