Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan waktu pengamatan;
b. pembacaan dan penaksiran;
c. pencatatan Data;
d. pengelompokan Data; dan
e. penyandian Data.
Your Correction
