Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan. (2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.
Your Correction