Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENGAMATAN DAN PENGELOLAAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan: a. pengamatan; b. Pengelolaan Data; c. pelayanan; d. penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan e. kerja sama internasional. (2) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data. (3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction