Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
b. penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultansi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas air; dan
d. pengembangan SPAM.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi, sumber daya energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.
Bagian Ketiga . . .
Your Correction
