Correct Article 12
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I atau disingkat Perum Jasa Tirta I.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
