Correct Article 11
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Perusahaan menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/atau regional.
(2) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan sampai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum curah perusahaan daerah air minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan perjanjian kerjasama dengan perusahaan daerah air minum dan/atau penyelenggara SPAM lainnya.
(4) Penyelenggaraan . . .
(4) Penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta pengoperasiannya menjadi tanggung jawab Perusahaan.
(5) Perusahaan dapat mengelola prasarana SPAM yang dibangun oleh Pemerintah dan/atau dari hasil kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.
(6) Perusahaan dapat melaksanakan pengembangan SPAM untuk pelayanan air minum langsung kepada kelompok pengguna di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM, dalam wilayah kerja Perusahaan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
(7) Penetapan tarif jasa pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
Your Correction
