Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
Terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
