Correct Article 6
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang menjadi tugas Pemerintah pada Wilayah Sungai Kali Brantas dan Bengawan Solo.
(2) Perusahaan diberi kewenangan untuk menarik manfaat atas aset Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang hasilnya dipergunakan oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian, pemeliharaan, dan pengamanan aset tersebut.
(3) Biaya pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan manfaat atas aset Pemerintah yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan.
Your Correction
