Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Current Text
(1) Selain melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum di wilayah kerja Perusahaan.
(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
b. penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
c. pengendalian banjir;
d. konservasi Sumber Daya Air; dan
e. menyelenggarakan pengembangan SPAM dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.
(3) Penyelenggaraan . . .
(3) Penyelenggaraan Pengembangan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah setempat.
(4) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
(5) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Terhadap pembiayaan dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Your Correction
