Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna; b. pemberian jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan c. pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air. (2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), meliputi: a. pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; b. pelaksanaan . . . b. pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; c. pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan; d. membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan; e. pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan; f. membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan; g. penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai; h. pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan; i. penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan; j. bersama pengelola Sumber Daya Air lainnya memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan k. pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk penggunaan Sumber Daya Air. (3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan standar operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. (4) Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan prinsip keselarasan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi Sumber Daya Air. (5) Pelaksanaan . . . (5) Pelaksanaan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib memprioritaskan penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada di wilayah kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (6) Pembinaan teknis dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Teknis. (7) Perusahaan melakukan pemeliharaan darurat Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan prasarana lain di wilayah kerja pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), sesuai dengan kemampuan Perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial Perusahaan. (8) Perubahan terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction