Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah kerja Perusahaan. (2) Wilayah kerja Perusahaan dalam rangka Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Wilayah Sungai Kali Brantas dan Wilayah Sungai Bengawan Solo secara utuh dari hulu sampai hilir. (3) Wilayah kerja Perusahaan dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Wilayah Sungai Kali Brantas, pada 40 (empat puluh) sungai yaitu Kali Brantas, Kali Amprong, Kali Lesti, Kali Metro, Kali Lahor, Kali Bambang, Kali Lekso, Kali Semut, Kali Jari, Kali Putih, Kali Ewuh, Kali Badak, Kali Tugu, Kali Tawing, Kali Ngasinan, Kali Boding, Kali Parit Agung, Kali Parit Raya, Kali Dawir, Kali Song, Kali Ngrowo, Kali Kedak, Kali Srinjing, Kali Konto, Kali Bening, Kali Kuncir, Kali Ulo, Kali Kedungsoko, Kali Widas, Kali Beng, Kali Brangkal, Kali Marmoyo, Kali Watudakon, Kali Sadar, Kali Kambing, Kali Porong, Kali Surabaya, Kali Mas, Kali Wonokromo, Kali Kedurus, beserta prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan. b. Wilayah . . . b. Wilayah Sungai Bengawan Solo, pada 25 (dua puluh lima) sungai yaitu Sungai Bengawan Solo, Kali Tirtomoyo, Kali Keduwang, Kali Walikan, Kali Dengkeng, Kali Blora, Kali Ceper, Kali Ujung, Kali Lohgede, Kali Siwaluh, Kali Grompol, Kali Tempuran, Kali Mungkung, Kali Gambiran, Kali Madiun, Kali Ketegan, Kali Cemer, Kali Catur, Kali Brangkal, Kali Gandong, Kali Kukur, Kali Jungke, Kali Ketonggo, Kali Trinil, Floodway Plangwot-Sedayu Lawas, beserta prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan. (4) Perubahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan berdasarkan usul Menteri Teknis dan pertimbangan Menteri.
Your Correction