Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 46 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009 tentang BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir ditentukan paling banyak Rp3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Your Correction