Correct Article 61
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Current Text
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang
mewakili unsur Pemerintah/perangkat pemerintah daerah propinsi/perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
(2) Jumlah . . .
a. 15 (lima belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Nasional;
b. 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Propinsi;
c. 12 (dua belas) orang anggota untuk LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
17. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
