Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling banyak 21 (dua puluh satu) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Komposisi keterwakilan LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan perbandingan 1 (satu) unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota, 1 (satu) unsur organisasi pengusaha, dan 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal salah satu unsur atau lebih tidak dapat memenuhi kesamaan jumlah keanggotaan dengan unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketentuan komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku. 13. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 14. Ketentuan Pasal 50 huruf c, huruf d, dan huruf f diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction