Correct Article 43
PP Nomor 46 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Current Text
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
b. 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
12. Ketentuan Pasal 44 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
