Correct Article 6
PP Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Your Correction
