Correct Article 2
PP Nomor 46 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.
Your Correction
