Correct Article 2
PP Nomor 46 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MUSI RAWAS DARI WILAYAH KOTA LUBUK LINGGAU KE WILAYAH KECAMATAN MUARA BELITI KABUPATEN MUSI RAWAS
Current Text
(1) Muara Beliti mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas.
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Provinsi Bengkulu.
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Provinsi Bengkulu.
(2) Batas wilayah Muara Beliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
