Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2002 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis adalah:
a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, atau perikanan;
c. barang hasil pertanian;
d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b. peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran; atau
c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;
3. Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan".
2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b. makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
d. dihapus
e. dihapus dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses manghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b. makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,oleh petani atau kelompok petani;
d. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; dan
h. listrik, kecuali untuk perusahaan dengan daya di atas 6.600watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai".
3. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagaimana atau seluruhnya dalan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan".