Correct Article 25
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (10) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
