Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction