Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Penerima hak atas tanah obyek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) dan Presidium Kabinet Dwikora Tahun 1965 (Prk. 5) sepanjang bukan Instansi Pemerintah, wajib membayar sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Nilai Perolehan Tanah kepada Pemerintah.
Your Correction