Correct Article 19
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai (HP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dihitung dengan rumus:
1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP)
2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
--------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP)
25
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
--------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25
2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 50%
2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 50%
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x
25
50%
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 50%
25
3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HGU atau HGB yang semula dipunyai pemohon yang belum habis jangka waktunya :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun:
1) Tanah Pertanian :
Sisa JW HGU/ HGB
1 per mil (NPT-NPTTKUP) - { [ ----------------- x
JW HGU/HGB.s
UP HGU/HGB.s] x 50% }
2) Tanah non Pertanian :
Sisa JW HGU/ HGB
0,75 % (NPT - NPTTKUP) - { [ ----------------- x
JW HGU/HGB.s
UP HGU/HGB.s] x 50% }
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yg diberikan
------------------ x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) -
25
Sisa JW HGU/HGB
[ ---------------- x UP HGU/HGB.s] x 50 %
JW HGU/HGB.s
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25
4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya, namun belum lewat dari 1 (satu) tahun :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun:
1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 60%
2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 60%
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 1 per mil (NPT-NPTTKUP) x
25
60%
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 60%
25
5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun:
1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 75%
2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 75%
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 1 per mil (NPT-NPTTKUP) x
25
75%
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 75%
25
6. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun :
a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun:
1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP)
2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun :
1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
-------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP)
25
2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
--------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25
7. Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HP yang diberikan sekaligus :
a. Tanah Pertanian :
20 + 25
1 per mil (NPT - NPTTKUP) + [ -------- x 1 per mil
25
(NPT-NPTTKUP)] x 50%
b. Tanah non Pertanian :
20 +25
0,75 % (NPT - NPTTKUP) + [ ------- x 0,75 %
25
(NPT-NPTTKUP)] x 50 %
Your Correction
