Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai (HP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dihitung dengan rumus: 1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan --------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) 25 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan --------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) 25 2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 50% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 50% b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 25 50% 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 50% 25 3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HGU atau HGB yang semula dipunyai pemohon yang belum habis jangka waktunya : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : Sisa JW HGU/ HGB 1 per mil (NPT-NPTTKUP) - { [ ----------------- x JW HGU/HGB.s UP HGU/HGB.s] x 50% } 2) Tanah non Pertanian : Sisa JW HGU/ HGB 0,75 % (NPT - NPTTKUP) - { [ ----------------- x JW HGU/HGB.s UP HGU/HGB.s] x 50% } b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yg diberikan ------------------ x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) - 25 Sisa JW HGU/HGB [ ---------------- x UP HGU/HGB.s] x 50 % JW HGU/HGB.s 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) 25 4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya, namun belum lewat dari 1 (satu) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 60% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 60% b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 1 per mil (NPT-NPTTKUP) x 25 60% 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 60% 25 5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) x 75% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 75% b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 1 per mil (NPT-NPTTKUP) x 25 75% 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 0,75 % (NPT-NPTTKUP) x 75% 25 6. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 per mil (NPT - NPTTKUP) 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan -------------------- x 1 per mil (NPT - NPTTKUP) 25 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan --------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) 25 7. Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HP yang diberikan sekaligus : a. Tanah Pertanian : 20 + 25 1 per mil (NPT - NPTTKUP) + [ -------- x 1 per mil 25 (NPT-NPTTKUP)] x 50% b. Tanah non Pertanian : 20 +25 0,75 % (NPT - NPTTKUP) + [ ------- x 0,75 % 25 (NPT-NPTTKUP)] x 50 %
Your Correction