Correct Article 17
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dihitung dengan rumus :
1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU :
a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
---------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
35
2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGU :
a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50 %
b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
--------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50%
35
3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya :
a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
Sisa JW HGB / HP
1,5 per mil {NPT-NPTTKUP) - [------------------ x UP
JW HGB/ HP.s
HGB/ HP.s] x 50 %
b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yg diberikan
------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) -
Sisa JW HGB/ HP
--------------- x UP HGB/HP.s x 50 %
JW HGB/ HP.s
4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun :
a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 %
b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
--------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60% 35
5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
6. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun:
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
7. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
--------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 %
35
8. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun :
9. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun:
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP)
10. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
--------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) 35
11. Uang Pemasukan untuk pemberian, perpanjangan dan pemba-haruan HGU yang diberikan sekaligus :
25+35
1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) + {[----- x 1,5 per mil
35
(NPT-NPTTKUP) ] x 50 % }
Your Correction
