Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dihitung dengan rumus : 1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU : a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan ---------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) 35 2. Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGU : a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50 % b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan --------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 50% 35 3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya : a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : Sisa JW HGB / HP 1,5 per mil {NPT-NPTTKUP) - [------------------ x UP JW HGB/ HP.s HGB/ HP.s] x 50 % b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yg diberikan ------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) - Sisa JW HGB/ HP --------------- x UP HGB/HP.s x 50 % JW HGB/ HP.s 4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun : a. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun : 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60 % b. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan --------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 60% 35 5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : 6. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun: 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 % 7. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan --------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) x 75 % 35 8. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : 9. Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun: 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) 10. Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun : JW HGU yang diberikan --------------------- x 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) 35 11. Uang Pemasukan untuk pemberian, perpanjangan dan pemba-haruan HGU yang diberikan sekaligus : 25+35 1,5 per mil (NPT-NPTTKUP) + {[----- x 1,5 per mil 35 (NPT-NPTTKUP) ] x 50 % }
Your Correction