Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung dengan rumus: 1. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik : a. Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) b. Tanah non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP) 2. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang belum habis jangka waktunya : a. Tanah Pertanian : Sisa JW HGB/HP 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) - {[ -------------- x UP JW HGB/HP.s HGB/HP.s] x 50% } b. Tanah Non Pertanian : Sisa JW HGB/HP 2 % (NPT - NPTTKUP) - {[ --------------- x UP JW HGB/HP.s HGB/HP.s ] x 50% } 3. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan belum lewat dari 1 (satu) tahun : a. Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 60 % b. Tanah Non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP) x 60 % 4. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : a. Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) x 75 % b. Tanah Non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP) x 75 % 5. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun : a. Tanah Pertanian : 2 per seribu (NPT - NPTTKUP) b. Tanah non Pertanian : 2 % (NPT - NPTTKUP)
Your Correction