Correct Article 15
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah berupa Uang Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri
dari :
a. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik
b. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha;
c. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan;
d. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai;
e. Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pengelolaan.
Your Correction
