Correct Article 14
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Informasi Pertanahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
