Correct Article 13
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 6, 11 dan 12 tidak termasuk biaya transportasi ke lokasi tanah yang dimohon.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Your Correction
