Correct Article 8
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari :
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal;
c. Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah.
(2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 8 U
(3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U)
(4) Besarnya tarif Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U)
Your Correction
