Correct Article 7
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari :
a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan;
b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan;
c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal.
(2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 2 U
(3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U)
(4) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 20 % x (n x a x 2 U)
Your Correction
