Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari: a. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A; b. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B; c. Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; d. Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi.
Your Correction