Correct Article 5
PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Current Text
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
