Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 46 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik; b. Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistematik; c. Pelayanan Pengembalian Batas; d. Pelayanan Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi). (2) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus : T = 0,55 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah} (3) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistimatik, Pengembalian Batas atau Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d dihitung dengan rumus : T = 0,825 To/Xo {X + (X.Xo) pangkat setengah}
Your Correction