Article 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk:
a. obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b. obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c. obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d. obyek pajak lainnya:
1) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;
2) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;